34 Warga Nusa Penida Kena Sanksi Pengucilan Sosial & Spiritual Diungsikan ke Klungkung, Aparat Siaga

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Bali - I Made Wira Adnyana
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar video di media sosial, sejumlah keluarga di Banjar Sental Kangin, Desa Ped harus diamankan kepolisian ke Polsek Nusa Penida, Minggu (30/3/2025).

Warga yang dievakuasi merupakan keluarga yang sebelumnya dikenakan sanksi adat kasepekang dan kanorayang oleh banjar adat setempat.

Ada 34 warga yang dievakuasi, terdiri dari tujuh kepala keluarga di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.(*)


Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda