Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berkacamata hitam, Rachmad Hamza, merasa menjadi korban perselingkuhan dan ketidakadilan hukum, meminta dukungan netizen untuk membantunya mendapatkan keadilan.
Permintaan ini muncul setelah oknum anggota kepolisian yang diduga berselingkuh dengan istrinya hanya mendapatkan sanksi mutasi dari sidang kode etik Polri.
Kekecewaan Rachmad memuncak dan ia memutuskan untuk menggelar aksi protes seorang diri di depan Markas Polda Maluku pada Rabu (26/3/2025).
Dengan membawa poster bertuliskan "Korban Butuh Keadilan POLRI Jangan Tebang Pilih", ia menyuarakan ketidakpuasannya terhadap putusan sidang etik yang dianggapnya terlalu ringan.
Rachmad mengungkapkan, Brigpol. Ikhsan Soumena, yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku, telah menjalin hubungan terlarang dengan istrinya, Ara Tiara.
Bahkan, Rachmad mengklaim memiliki bukti kuat perselingkuhan tersebut, termasuk saat keduanya tertangkap basah di sebuah hotel.
"Kapolda Maluku pernah bilang tidak ada pandang bulu bagi anggota polisi yang melanggar. Tapi mana buktinya? Istri saya selingkuh hampir dua tahun, barang bukti jelas, tapi dia cuma dimutasi?," ujar Rachmad dengan nada frustrasi.
Baca: DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi & Tikus: Jangan Berlarut-larut, Transparan!
Ia mempertanyakan mengapa Brigpol. Ikhsan Soumena tidak mendapatkan sanksi yang lebih berat, seperti pemecatan, mengingat perbuatannya telah merusak rumah tangganya.
Rachmad merasa hukum tidak berpihak padanya sebagai masyarakat biasa.
Ia menduga ada perlakuan khusus terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. "Saya sebagai masyarakat biasa merasa tertindas. Hukum ini tidak adil, harus ada transparansi. Saya mohon bantuan seluruh masyarakat agar kasus ini diusut kembali," pintanya dengan nada memelas.
Kasus ini bermula dari laporan Rachmad ke Propam Polda Maluku pada 4 Agustus 2023. Setelah melalui proses penyelidikan, sidang kode etik Polri digelar pada 11 Februari 2025.
Namun, hasil sidang yang tertuang dalam SP2HP yang diterima Rachmad pada 24 Maret 2025, hanya memberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun dan menyatakan perbuatan Brigpol. Ikhsan Soumena sebagai tercela.
Putusan inilah yang membuat Rachmad merasa dipermainkan dan akhirnya memutuskan untuk mencari dukungan publik.
Ia berharap dengan sorotan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kembali kasus ini dan memberikan hukuman yang lebih setimpal kepada oknum polisi yang telah merusak kehidupannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Digrebek Selingkuh, Brigpol Ikhsan Soumena Hanya Dimutasi, Pria Ini Minta Dukungan Netizen
# Maluku # Polri # perselingkuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.