Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang guru SD bernama Sutarsun (56) diringkus polisi atas tindak pencabulan terhadap tiga murid SD di Cilacap, Jawa Tengah.
Tak hanya sekali, Sutarsun sudah beberapa kali melancarkan aksinya.
Ia mencabuli korban saat jam istirahat maupun saat para murid tengah berkemah.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah beraksi sejak 2023 lalu.
Ia menuturkan, tersangka juga melakukan aksi bejatnya di musala dan ruang kelas sekolah.
Tersangka melancarkan aksinya dengan modus sering memberikan uang ke korbannya.
Tersangka pertama kali melancarkan aksinya pada 2023 di musala sekolah terhadap HP (12).
Saat itu, setelah salat zuhur, tersangka melancarkan aksinya dalam keadaan pintu musala terkunci.
Aksi tersebut lalu berlanjut ke korban FA yang dilakukan di ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.
aksi bejat tersangka diketahui oleh orang tua dari HP dan FA.
Kedua orang tua pun langsung melapor ke polisi dan tim penyidik mendatangi TKP dan pemeriksaan terhadap saksi.
Dari penyelidikan, tersangka pun akhirnya diringkus.
Atas perbuatannya, Sutarsun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Modus Guru PNS SD di Cilacap Utara Cabuli Tiga Murid Laki-Laki: Beri Uang Jajan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.