TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Way Kanan berhasil menangkap LK (35) warga Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (6/5/2019).
Dikutip dari Tribunlampung.co.id, LK ditangkap atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap tetangganya, LI.
Polisi menangkap berdasarkan informasi jika pelaku berada di Bandar Lampung.
"Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyergapan terhadap LK tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti," katanya, Selasa (7/5/2019).
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengatakan, LK melakukan pencabulan terhadap LI, Sabtu (25/3/2019).
Ia juga menceritakan, pelaku melakukan aksinya dengan perencanaan.
Ia bersembunyi di kelambu kamar sebelum melancarkan aksinya.
Namun korban memergoki pelaku yang tengah bersembunyi.
LI pun berteriak meminta tolong.
Sang suami yang sedang di luar rumah langsung bergegas menghampiri istrinya.
Sampi di rumahnya, pelaku berhasil kabur.
Setelah kejadian tersebut, pasangan suami istri melaporkannya ke Polres Way kanan.
Akibat Perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Tribun-video.com / Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sembunyi di Kelambu Kamar, Pria Way Kanan Kepergok Cabuli Tetangga
ARTIKEL POPULER:
Baca: Polrestabes Makassar Bagikan 200 Makanan Buka Puasa Selama Ramadan
Baca: Pelajar SMP Bunuh Diri sempat Minum Kopi Bersama Temannya, Sang Ibu Tak Tahu Penyebabnya
Baca: Salawat Iringi Tangis Haru Opick dan Ustaz Derry Sulaiman saat Mencium Rambut Nabi Muhammad SAW
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/z2WMdZ8F1BY" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.