Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua TNI resmi menjadi tersangka kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Keduanya ialah Kopda B dan Peltu L, mereka menembak tiga korban yang tengah menggerebek judi sabung ayam.
Penetapan keduannya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan
Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025).
Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338.
B mengakui telah menembak ketiga korban.
Baca: Isak Tangis Sabila, Anak AKP Lusiyanto Tuntut Keadilan Ayahnya saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan
Baca: Curhatan Salsabila Anak AKP Lusiyanto Korban Penembakan Oknum TNI di Way Kanan: Saya Mau Keadilan!
Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Namun, Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan dijerat Undang-undang Darurat.
Kronologi kasus ini bermula pada Senin siang, saat Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan menggerebek lokasi dipimpin oleh Iptu Lusiyanto.
Saat tiba di arena sabung ayam, situasi awalnya tampak normal tetapi rombongan polisi tiba-tiba ditembak oleh orang tak dikenal.
Dalam insiden itu, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka"
#Way Kanan # Mayjend TNI Eka Wijaya Permana # Iptu Lusiyanto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.