Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menegaskan akan memproses laporan aksi teror kepala babi dan bangkai tikus yang diterima media Tempo.
Diketahui penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Hal itu disampaikan Kabareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
"Semua laporan masyarakat tentu kami sikapi dan kami kerjakan dengan baik," ujarnya.
Baca: Hasan Nasbi Dirujak Publik soal Kepala Babi Tempo, Prabowo Minta Menteri Perbaiki Komunikasi
Kendati demikian, Komjen Pol Wahyu enggan membeberkan detail proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Perlu diketahui redaksi Tempo resmi melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim pada Jumat (21/3/2025).
Sementara itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers dalam kasus ini.
Adapun dua pasal dijerat dalam laporan, yakni Pasal 18 ayat 1 UU Pers dan Pasal 335 KUHP terkait ancaman dengan kekerasan.
Baca: Respons Keras AHY soal Aksi Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus yang Dikirim OTK ke Kantor Tempo
Menurut Erick, teror ini menghambat kebebasan pers dan bisa dijerat dengan hukuman hingga dua tahun penjara.
"Ini merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers di Indonesia," ujar Erick.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku di balik aksi teror tersebut.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabareskrim Pastikan Usut Tuntas Laporan Teror Kepala Babi Tempo "
# Kabareskrim Polri # Teror # kepala babi # bangkai tikus # Tempo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.