Sebagai Hadiah untuk Masyarakat, Pemprov Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Pokok dan Denda Kendaraan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Bekasi - Rendy Rutama Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat yang terletak di Jalan Insinyur H Juanda Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur perdana menerapkan aturan penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda seluruh kendaraan pada Kamis (20/3/2025). 

Baca: Fakta Baru soal Kasus Judi Sabung Ayam, Ternyata Polsek dan Koramil Sudah 1 Tahun Bagi-bagi Hasil

Penerapan itu sesuai instruksi Pemprov Jawa Barat , dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BPD).

Penerapan aturan baru itu juga dilandasi instruksi dari Gubernur Jawa Barat , Dedi Mulyadi yang berniat untuk memberikan hadiah lebaran kepada warganya. (*)

# Samsat # Kota Bekasi # Jawa Barat # Penghapusan Denda # Pajak Kendaraan # Dedi Mulyadi

Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda