Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Bekasi - Rendy Rutama Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat yang terletak di Jalan Insinyur H Juanda Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur perdana menerapkan aturan penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda seluruh kendaraan pada Kamis (20/3/2025).
Baca: Fakta Baru soal Kasus Judi Sabung Ayam, Ternyata Polsek dan Koramil Sudah 1 Tahun Bagi-bagi Hasil
Penerapan itu sesuai instruksi Pemprov Jawa Barat , dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BPD).
Penerapan aturan baru itu juga dilandasi instruksi dari Gubernur Jawa Barat , Dedi Mulyadi yang berniat untuk memberikan hadiah lebaran kepada warganya. (*)
# Samsat # Kota Bekasi # Jawa Barat # Penghapusan Denda # Pajak Kendaraan # Dedi Mulyadi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.