Puan Tegaskan Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis & Jadi Anggota Parpol, Tak Taat Diminta Pensiun

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Linda Pancaningrum

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara terkait RUU TNI yang telah disahkan.

Puan menegaskan prajurit TNI tetap tidak boleh menjadi anggota parpol.

Dikutip dari Kompas.com Puan mengungkapkan hal ini di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Puan juga menyebut bahwa anggota TNI aktif juga tidak boleh berbisnis.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca: Tersorot Kamera, Puan Maharani Tertawa seusai Bacakan Absensi Anggota DPR Pasca-Sahkan RUU TNI

Baca: Respons Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Oknum TNI yang Tembak Mati 3 Polisi Disanksi Setimpal

Puan menekankan TNI aktif hanya diperbolehkan menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga sesuai Pasal 53 yang direvisi.

Dirinya juga menyebutkan jika prajurit TNI yang tak mematuhi peraturan maka diharuskan mundur dari jabatan sipilnya.

"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," kata dia. Diketahui, RUU TNI sudah disahkan DPR RI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Perlu diketahui, ketentuan larangan berbisnis dan berpolitik bagi anggota TNI aktif telah diatur dalam UU TNI Pasal 2 huruf d.

Namun pasal tersebut tidak diubah dalam revisi UU TNI.

(TribunVideo.com/Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puan: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Jadi Anggota Parpol"

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda