2 Prajurit TNI Belum Jadi Tersangka Meski Ada Saksi Penguat, Diduga Tembak dari Jarak Dekat

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua oknum TNI masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).

Padahal, ada saksi mata yang melihat seorang oknum TNI tersebut melepaskan tembakan ke arah korban.

Saksi mata yang mengaku melihat langsung seorang prajurit TNI melepaskan tembakan berinisial Z.

Namun, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santik tak mengungkap siapa sosok yang menembak.

Baca: Peran Oknum TNI Kopka B, Sebar Undangan Sabung Ayam Lewat Medsos untuk Penjudi di Way Kanan Lampung

Apakah penembak merupakan Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin atau Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.

Z juga mengaku melihat keduanya membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

Selain Z, empat dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum TNI menembak.

"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

Baca: Kesaksian Warga di Arena Judi Sabung Ayam TKP 3 Polisi Gugur: Dibuka 2 Kali Seminggu, Mobil Berjejer

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy.

Sementara Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis juga turut memberikan pernyataan.

Menurutnya, untuk menetapkan dua prajurit menjadi tersangka, dibutuhkan barang bukti dan kesaksian yang kuat.

"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan, karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," kata Ujang.

Nantinya, apabila terbukti, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Tribun-Video.com/Kompas.com/TribunLampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Lihat Prajurit TNI Tembak 3 Polisi di TKP Sabung Ayam pakai Laras Panjang"

    
 # prajurit TNI  # tersangka # saksi # tembak # polisi

Sumber: Kompas.com
   #prajurit TNI   #tersangka   #saksi   #tembak   #polisi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda