Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Teka teki siapa sosok wanita berinisial F mulai terungkap. F berperan mencari dan membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM menyebutkan bahwa F berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
F tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.
F sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman. "Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber POS-KUPANG.COM, Jumat (14/3/2025).
Masih menurut sumber itu, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
F berpotensi dijadikan sebagai tersangka. "Plng Jakarta pasti tsk," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.
F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.
Baca: AS Terjun Perang Timur Tengah, Serang Yaman tapi Kapal Induk & Perangnya Diserang Houthi 2 Kali
Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.
Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.
Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.
Siapa anak enam tahun yang dibawa F?
Sumber lain POS-KUPANG.COM mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati F. F mengajak korban untuk jalan-jalan.
Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.
Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman. Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.
Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.
Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.
Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.
Baca: Rangkuman Perang Ke-528: AS Terjun Perang dengan Serang Yaman, 2 Kapal di Laut Merah Dirudal 2 Kali
F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya. Imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.
Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.
Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan. "Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber POS-KUPANG.COM.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata mengungkapkan, tiga anak korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada mengalami trauma berat.
Bahkan, korban berusia 6 tahun ketakutan saat bertemu dengan pria yang memakai baju cokelat.
"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," kata Veronika Atta, Jumat (14/3).
Menurut Veronika, korban ketakutan dengan baju warna cokelat karena pakaian itu identik dengan seragam polisi.
Setiap kali korban melihat pria yang mengenakan baju cokelat, korban selalu meminta pria itu berganti pakaian.
"Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," ujar Veronika.
Veronika menjelaskan bahwa dua korban (berusia 13 dan 15 tahun) saat ini berada di selter rumah damai. Korban berusia 15 tahun yang sempat kabur namun sudah kembali lagi.
Sedangkan korban berusia 6 tahun bersama orangtuanya.
Veronika mengatakan, LPA NTT berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kota Kupang memberi upaya perlindungan dan pemulihan psikologi untuk anak karena masih dalam ketakutan.
LPA NTT juga sudah berkoordinasi dengan Sahabat Saksi Korban (SSK) meminta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Menurut Veronika, SSK sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan sudah merespon. "LPSK sudah ada penetapan untuk perlindungan saksi," katanya.
Veronika menegaskan, LPA NTT meminta keseriusan Mabes Polri untuk mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.
Dia menduga ada pelaku lain. "Tidak mungkin hanya satu orang (pelaku). Apalagi sudah ada perantara," ujar Veronika Ata.
(*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul TERUNGKAP! Wanita Berinisial F Status Mahasiswi, Sudah 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.