Kubu Pengacara Hasto Temukan Fakta Baru, KPK Dinilai Langgar Prosedur: Proses Penyidikan Janggal

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Anggraheni WidyaWitari

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Penasihat hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyebut persidangan ini sebagai perjuangan politik.

Menurutnya, pemberantasan korupsi dijadikan alat untuk membungkam lawan politik.

Lantas, Todung menilai Hasto dikriminalisasi dengan dalih pemberantasan korupsi. 

"Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menguji setiap tuduhan jaksa. 

Dirinya berharap pengadilan dapat bersikap independen dan bebas dari intervensi.

Tak hanya itu, Febri juga menyoroti banyaknya pelanggaran aturan dalam proses penyidikan.

Ia juga mengklaim bahwa sebanyak 60 saksi dan 20 ahli yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan.

Mayoritas saksi tersebut sebelumnya juga memberikan keterangan dalam dua perkara lain. 

Di sisi lain, penasihat hukum Maqdir Ismail menilai KPK terlalu terburu-buru dalam melimpahkan perkara ke pengadilan.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Pengacara Hasto Temukan Fakta Baru: Ada Proses Penyidikan 'Jeruk Makan Jeruk'

Program: Tribun Video Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor Video: Mellinia Pranandari 
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#hastokristiyanto #sekjenpdip #sidang #kpk #kasuskorupsi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda