Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu diumumkan oleh Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Diketahui Fajar terseret dalam kasus pencabulan terhadap empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur.
Selain itu, dirinya juga terbukti positif menggunakan narkoba saat diamankan Propam Polri.
Baca: Kekaisaran Sunda Tuntut Bayar Rp 5 Triliun usai Polres Tangkap Jenderal, Ancam Bubarkan Indonesia
Atas perbuatannya, Fajar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini dirinya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui Fajar dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).
Baca: Rangkuman Perang Ke-525: Hamas Tuntut Israel Mundur dari Perbatasan, Samakan IDF dengan Nazi Jerman
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyebut kasus ini termasuk pelanggaran berat.
Lantas, kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan perwira tinggi kepolisian dalam kejahatan serius.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya yang Cabuli 4 Orang, Terancam 15 Tahun Penjara
# Kapolres Ngada # AKBP Fajar Widyadharma # tersangka # penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.