Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada Digelar pada 17 Maret 2025, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin, 17 Maret 2025.

Kode etik tersebut, digelar setelah Polri menetapkan eks Kapolres Ngada ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Kamis. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Sidang Kode Etik Digelar pada 17 Maret 2025

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda