TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid merespons rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mencabut sertifikat bangunan di sepanjang Kali Bekasi.
Nusron menyebut ada mekanisme prosedural sebelum dilakukannya penertiban.
Dikutip dari Kompas.com, penjelasan ini disampaikan oleh Nusron, Kamis (13/3/2025).
Pencabutan sertifikat harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Penerbitan akan dilakukan pada sertifikat yang tidak sesuai prosedur dan nantinya akan dicabut.
Nusron menegaskan solusi dalam hal ini dapat melalui proses pengadaan tanah.
Pemerintah setempat dapat memberikan ganti rugi kepada masyarakat di lokasi tersebut setelah dilakukannya ditertibkan tanah.
"Solusinya adalah melalui proses pengadaan tanah. Artinya, tanah masyarakat yang berada di bantaran sungai akan diganti rugi sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Nusron.
Setelah selesai maka tanah tersebut akan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
(TribunVideo.com/Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Bakal Cabut Sertifikat Bangunan Bantaran Sungai, Nusron: Ada Mekanismenya"
Baca: Lagi! Dedi Mulyadi Ngamuk Pelebaran Sungai Bekasi Dihalangi Oknum Pemilik: Saya Tabrak Siapapun Itu!
Baca: Dedi Mulyadi Ngamuk Lagi! Peleberan Sungai Bekasi Dihalangi Oknum Pemilik Sertifikat: Ngerugiin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.