Laporan wartawan Tribun Muria - M Iqbal Shukri
TRIBUN-VIDEO.COM- Satreskrim Polres Blora menggelar rekonstruksi pembunuhan Muslikin (45) dan anaknya S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Senin (10/3/2025).
Ayah dan anak itu tewas usai meminum air yang telah tercampur dengan racun apotas dan racun tikus.
Kejadian itu terjadi di rumah korban di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jumat (21/2/2025).
Pelaku pembunuhan berencana itu adalah M Khundori (MK), usia 35, adik ipar Muslikin sendiri.
Adapun M Khundori ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Februari 2025.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.