Kebijakan Baru Gubernur Sultra, Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 di Berbagai Fasum

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribunnews Sultra - Dewi Lestari
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Sulawesi Tenggara , Andi Sumangerukka , mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi dan fasilitas umum.

SE tersebut bernomor 100.3.4.1/6/2005, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sultra, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD di lingkup Pemprov Sultra, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan instansi swasta.

Kebijakan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat patriotisme di kalangan masyarakat. (*)

# Gubernur # Sulawesi Tenggara # Andi Sumangerukka # Indonesia Raya

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda