Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribunnews Sultra - Dewi Lestari
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Sulawesi Tenggara , Andi Sumangerukka , mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi dan fasilitas umum.
SE tersebut bernomor 100.3.4.1/6/2005, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sultra, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD di lingkup Pemprov Sultra, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan instansi swasta.
Kebijakan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat patriotisme di kalangan masyarakat. (*)
# Gubernur # Sulawesi Tenggara # Andi Sumangerukka # Indonesia Raya
Kebijakan Baru Gubernur Sultra, Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 di Berbagai Fasum
Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Sultra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.