Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Papua Barat - Arfat Jempot
TRIBUN-VIDEO.COM - Briptu MEP (29) oknum Polisi di Kaimana, Papua Barat terduga pelaku rudapaksa dua gadis di bawa umur Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Briptu MEP sebagai anggota Polri setelah proses sidang komisi kode etik profesi Polri atas perbuatannya yang berlangsung, Senin (10/3/2025). (*)
# briptu mep # rudapaksa # pemecatan # polri
Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa terhadap 2 Gadis di Bawah Umur, Polisi Kaimana Briptu MEP Kena PTDH
Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.