Laporan wartawan Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM-Pelaku tindakan asusila FR (25) warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, imingi korban NF (13) dengan uang Rp 20 Ribu untuk melayani kemauannya layaknya pasangan suami istri (pasutri).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku FR ini berjanji mengimingi korban NF dengan memberikan uang Rp 20 Ribu.
“FR berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 20 Ribu asalkan korban NFF ini mau melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Minggu (9/3/2025).
Tersangka sukses memuluskan niatnya dengan cara membujuk rayu korban dengah uang tersebut hingga perbuatan layaknya suami istri. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.