Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Gorontalo - Arianto Panambang
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David Tonny Gorontalo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Senin (10/3/2025).
Baca: Peringati HPI 2025, Fraksi Bersih-bersih Sulawesi Tengah Lakukan Aksi Damai di Bundaran Kota Palu
Kelima terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Chandra Wijaya S Tangahu, Syamsul Baharuddin, Syafrin Hi Ahmad, Ariyanto Gobel, dan Abdul Rahman Bakari.
Mereka didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.600.130.000 dalam proyek yang berlangsung antara Juli 2021 hingga Januari 2022. (*)
# sidang # korupsi # GOR David TONI # Gorontalo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.