Sidang 5 Terdakwa Korupsi GOR David TONI atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Negara Rugi Rp 1,6 M

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Gorontalo - Arianto Panambang

TRIBUN-VIDEO.COM -  Sidang putusan terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David Tonny Gorontalo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Senin (10/3/2025).

Baca: Peringati HPI 2025, Fraksi Bersih-bersih Sulawesi Tengah Lakukan Aksi Damai di Bundaran Kota Palu

Kelima terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Chandra Wijaya S Tangahu, Syamsul Baharuddin, Syafrin Hi Ahmad, Ariyanto Gobel, dan Abdul Rahman Bakari. 

Mereka didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.600.130.000 dalam proyek yang berlangsung antara Juli 2021 hingga Januari 2022. (*)

# sidang # korupsi # GOR David TONI   # Gorontalo

Sumber: Tribun Gorontalo
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda