Laporan wartawan Banjarmasin Post - Isti Rohayanti
TRIBUN-VIDEO.COM- Sebanyak 30,48 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Balangan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (6/3/2025).
Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan larutan air bercampur sabun. Kemudian dibuang ke closet.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Paringin, perwakilan Polres Balangan dan BNN Balangan.
Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil tindak pidana yang dilimpahkan oleh Polres Balangan ke Kejaksaan Negeri Balangan serta sudah melewati proses pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.