Laporan wartawan Tribun Jatim - Sofyan Arif Candra
TRIBUN-VIDEO.COM-Kasus seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek yang menghamili seorang santriwati telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (7/3/2025).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, menyebutkan status perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025.
"Terdakwa atas nama Imam Syafii atau Supar (52) dan jaksa penuntut umum setelah saya cek tidak mengajukan upaya hukum banding untuk perkara pidana nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Trk. Sehingga status Imam Syafii sekarang berubah menjadi terpidana," kata Revan, Jumat (7/3/2025).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.