Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Influencer kecantikan Dokter detektif (doktif) dipolisikan imbas unggahannya yang menyinggung soal 'ratu flexing'.
Laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Doktif dilaporkan oleh dua orang berinisial AM dan RG ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025.
Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca: Retreat Kepala Daerah di Akmil Masih Nunggak Bayar Rp 11 Miliar, Tito Karnavian: Belum Dibayar Penuh
Kronologi singkat dalam laporan itu yakni pada 4 Maret 2025, pelapor melihat unggahan doktif melalui akun Instagram miliknya yang menyinggung soal ratu flexing.
Doktif menuliskan bahwa kejahatan sepasang suami istri menipu masyarakat manusia mulai terkuak.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari unggahan Instagram tersebut.
Kini, penyidik masih mendalami laporan itu.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dokter Detektif Dilaporkan ke Polisi Buntut Postingan Singgung 'Ratu Flexing' di Instagram
# doktif # Polres Metro Jakarta Selatan # Ratu Flexing # pencemaran nama baik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.