Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Otoritas Palestina (PA) dituntut oleh warga Israel ganti rugi sebesar 4,5 miliar shekel ($1,24 miliar), akibat insiden (7/10/2023) silam.
Mengutip Memo pada (7/3), kabar itu menurut laporan sumber utama "Channel 13 Israel" pada beberapa waktu lalu.
Lebih tepatnya, lebih dari 500 warga Israel yang mengaku sebagai korban peristiwa (7/10) telah mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Pusat di Yerusalem.
Baca: Jet Tempur Israel Duet Bareng Pesawat Pengebom AS di Mediterania Timur, Sinyal Serangan ke Iran?
Hasilnya, tuntutan ganti rugi sebesar 4,5 miliar shekel ($1,24 miliar) dari Otoritas Palestina, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), dan Menteri Urusan Tahanan Qadura Fares.
Gugatan itu menuduh mereka secara langsung dan tidak langsung bertanggung jawab atas serangan dan berbagai peristiwa (7/10).
Lebih khusus, gugatan itu mengklaim bahwa “Qadura Fares bertanggung jawab untuk mengawasi pembayaran keuangan kepada pejuang elit Hamas dan keluarga mereka”.
Baca: Hamas Peringatkan Israel soal Nasib Sandera, Tuding Netanyahu Lebih Prioritaskan Kepentingan Politik
Dakwaan juga merujuk pada dugaan persiapan yang dilakukan oleh Otoritas Palestina dan berbagai faksi PLO antara tahun 2018 dan 2023.
Di mana, menyatakan bahwa ini termasuk latihan gabungan di Gaza yang dikoordinasikan dengan Brigade Syuhada Al-Aqsa.
Juga mengklaim bahwa faksi-faksi Palestina di Gaza mendirikan “ruang perang bersama”.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Middle East Monitor dengan judul Israelis sue PA for $1.2bn compensation for 7 October 2023
Program: Tribun Video Update
Host: Yessy Arisanti Wienata
Editor Video: Dandi Bahtiar
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.