Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy menuai kritikan.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat itu tidak sesuai aturan.
Baca: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, TNI AD Ogah Buka Alasan Utama: Enggak Harus Kasih Tahu
Menurutnya kenaikan pangkat Mayor Teddy bukan berdasarkan surat keputusan tetapi berdasarkan surat perintah.
Dilansir dari Kompas.com, pernyataan itu disampaikan TB Hasanuddin pada Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin mengatakan kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.
Baca: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Ada Prosedur yang harus dilalui di TNI dan Gajinya
Dua periode itu biasanya dilakukan pada 1 April dan 1 Oktober.
Oleh karena itu TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol itu tidak sesuai aturan.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," tuturnya.
Dia menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai kenaikan pangkat.
Baca: PDIP Endus Kejanggalan soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, TB Hasanuddin: Tak Seusai Aturan Biasanya
Menurutnya hal itu perlu dilakukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mayor Teddy # Kenaikan Pangkat # Letnan Kolonel # Sekretaris Kabinet # TNI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.