TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).
Pelimpahan ini dilakukan saat dua gugatan praperadilan Hasto masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui Hasto menggugat terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, curiga langkah KPK sengaja dilakukan untuk menggugurkan praperadilan.
Lantas, Maqdir menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum.
Pasalnya, Hasto sendiri menolak pelimpahan perkara lantaran merasa haknya menghadirkan ahli belum dipenuhi.
Baca: Kantor Dinas PUPR Muba Lagi-lagi Disidak KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Infrastruktur Jalan
Baca: Profil Tito Karnavian yang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Retret, Menjabat sejak Era Jokowi
Di sisi lain, KPK membantah tudingan bahwa pelimpahan perkara dilakukan secara terburu-buru.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai timeline.
Kendati demikian, KPK memastikan pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dianggap tuntas.
Saat ini, Hasto dan tim kuasa hukumnya terus menyuarakan keberatan atas langkah KPK tersebut.
Namun, KPK meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya? "
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.