Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga bisa dituntut hukuman mati.
Pasalnya peristiwa pengoplosan BBM Pertamax itu diduga dilakukan dalam periode 2018-2023.
Di mana dalam periode tersebut terjadi di Indonesia sedang dihantam pandemi Covid-19.
Baca: Jaksa Agung Ungkap Kasus Korupsi Pertamina Terjadi saat Covid-19, Desak Jampidsus Selesaikan Perkara
Baca: Kejagung Blak-blakan Konfirmasi Ada Oknum Oplos Pertamax di Pertamina 2018-2023: Sekarang Sudah Baik
Peluang tuntutan hukuman mati itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Saat ini, penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi ini. (Tribun-Video.com)
# Pertamax # Pertamina # dihukum mati # pakar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.