Warga Palestina Dihukum Penjara oleh Israel seusai Dituding Kerja Sama dengan Hamas

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan pusat Haifa di Israel utara menjatuhkan hukuman terhadap warga Palestina yang ada di negaranya.

Hukuman itu berupa masa tahanan selama empat setengah tahun.

Tariq Daour dijatuhi hukuman seusai dituding bekerja sama dengan militan Hamas.

Diketahui, Tariq ditangkap oleh pasukan khusus pada tahun 2024 lalu.

Dikutip dari Tribunnews, Tariq dinyatakan bersalah lantaran berurusan dengan agen asing yang disinyalir merupakan anggota militan Hamas.

Komunikasi antara Tariq dan sosok tersebut terjalin pada September 2023, sebelum perang pecah.

Dilaporkan, dakwaan itu buntut kerja sama dengan Hamas yang ditawarkan pada Tariq.

Namun, Tariq dihukum atas dasar kepemilikan senjata api untuk penggunaan pribadinya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Israel Menjatuhkan Hukuman Penjara kepada Warga Palestina atas Tuduhan Berkolaborasi dengan Hamas

Baca: Rangkuman Perang Ke-516: Yaman Siap Kobarkan Perang, Hamas Sebut Senjatanya adalah Garis Merah

Baca: IDF Kalang-kabut Komandan Israel Tewas di Pertempuran Sengit Rusia, Kini Terkecoh Taktik Hamas

#konflik #perang #timurtengah #palestina #gaza #israel #idf #zionisisrael #rezim #hamas #brigadealqassam #warga #kerjasama

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda