Ipar Adalah Maut Nyata! Pria Tusuk Adik Istri Karena Cemburu Korban Dijodohkan dengan Lelaki Lain

Editor: Danang Risdinato

Reporter: sara dita

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Sukoharjo, Jawa Tengah nyaris membunuh adik iparnya sendiri pada Senin (3/3/2025).

Pelaku yakni Adi Suwanto (35) nekat menusuk adik iparnya, UTH (24) di Dukuh Nglinduk, Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Adi tega melukai adik iparnya seusai mengetahui UTH akan menikah dengan pria yang dijodohkan oleh mertuanya.

Polisi mengatakan, Adi dan UTH diduga memiliki kedekatan khusus sebelum akhirnya korban menerima perjodohan yang dilakukan orangtuanya.

Hal tersebut yang kemudian memicu kemarahan Adi hingga nekat menikam UTH berkali-kali.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenuri dalam keterangan pada Selasa (4/3) mengungkapkan, peristiwa ini terjadi saat korban tengah tertidur di rumahnya.

Pelaku mulanya kesal lantaran pesan WhatsApp yang dikirim sejak Jumat (28/2) tak pernah dibalas.

Puncaknya ketika Adi bertengkar dengan ibu mertuanya pada Senin (3/3/2025).

Baca: Update Pembunuhan Ayah-Anak Pakai Racun Tikus & Apotas di Blora, Gara-gara Cekcok Warisan

Kala itu mertua Adi sengaja mengunci pintu saat pelaku datang untuk menemui UTH.

Alhasil Adi masuk lewat pintu samping yang tak dikunci ibu korban.

Tak lama setelah berdebat dengan mertuanya, Adi kemudian mengambil pisau di dapur dan langsung menikam korban.

Korban pun berteriak meminta tolong pada ibunya, kondisi ini yang membuat pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Adapun saat ini UTH masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kustati, Solo dan dilaporkan kritis.

Meski sempat kabur, pelaku kemudian ditangkap di rumah mertuanya pada Senin malam.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP jo pasal 53 dan atau 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Motif Pria Tusuk Adik Iparnya Hingga 4 Kali di Sukoharjo, Diduga Cemburu Karena Sudah Dijodohkan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda