Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah praktisi hukum pada Rabu (5/3/2025).
Di antaranya Maqdir Ismail, Luhut MP Pangariban dan Petrus Bala Pattyona.
Adapun diketahui, Maqdir Ismail merupakan salah satu tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca: DPR Minta Kapolri Tegur Kapolda Kalsel karena Anaknya Hobi Flexing, Tindakannya Disebut Memalukan
Baca: DPR Respons soal Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Erick Thohir Diminta Tanggung Jawab
Dalam rapat tersebut, ia mengusulkan agar penahanan tersangka di dalam Hukum Acara Pidana RI harusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan Maqdir dalam RDPU membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Komisi III DPR RI.
Maqdir mulanya memberikan pandangan terkait dengan penerapan hukum di Belanda, tersangka tidak ditahan sebelum persidangan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singgung Tersangka Kasus Korupsi, Maqdir Ismail Usul Penahanan Dilakukan Usai Vonis Pengadilan
Program: Breaking News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#KomisiIII #RDPU #HastoKristiyanto #DPRRI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.