Laporan wartawan Tribun Jatim Timur - Imam Nawawi
TRIBUN-VIDEO.COM-Bupati Jember Muhammad Fawait resmi menurunkan retribusi pasar tradisional bagi para pedagang. Hal itu dilakukan untuk merealisasikan program 100 hari kerja pasca dilantik sebagai kepala daerah.
Kebijakan tersebut Bupati yang akran disapa Gus Fawait ini umumkan langsung kepada pedangan di Pasar Tanjung Jember, Jawa Timur, Senin (3/3/2025).
Didepan pedangan pasar, Gus Fawait tanda tangani Peraturan Bupati (Perbup) Jember tahun 2025 tentang tarif retribusi dan parkir pasar tradisional.
"Sesuai arahan dari Presiden Prabowo, pedangan pasar tradisional harus dilindungi dan dibantu. Maka hari ini (retribusi pasar) kami turunkan di tarif sebelumnya," ujar Gus Fawait.
Menurutnya, hal itu dilakukan adalah komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk membantu pedagang kecil tradisional. Karena mereka kelompok ekonomi rentan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.