Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mengingatkan mantan Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk tak asal bicara soal kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga.
Hotman mengingatkan agar Ahok menjaga lisannya jika tak ingin kembali dipenjara.
Menurut Hotman, Ahok bisa dituntut dengan tuduhan kelalaian pengawasan sebagai komisaris utama Pertamina.
Melalui unggahan Instagramnya pada Senin (3/3/2025), Hotman mengungkap ada dua pasal yang bisa menjerat Ahok.
Baca: Ahok Blak-Blakan Mau Bongkar Skandal Korupsi BBM, Dirut PT Pertamina Persero Minta Maaf ke Publik
Baca: Hotman Sindir Ahok yang Koar-koar Mau Bongkar Skandal Pertamina, Sentil Gaji Milyaran Jabatan Komut
Dua pasal tersebut adalah Pasal 108 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 4 UU PT No.40 Tahun 2007.
Hotman juga mengutip dalam Hukum Perseroan Terbatas karya Yahya Harahah.
Dalam hukum itu menyatakan komisaris ikut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di perusahaan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Tak Asal Omong, Ahok Bisa Dituntut Selaku Eks Komisaris Pertamina, Ini Dasar Hukumnya
# Hotman Paris Hutapea # Basuki Tjahaja Purnama #Pertamina # dipenjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.