Janggal Kades Kohod Mau Denda Rp 48 M, DPR Tuding Menteri KP Tutupi Dalang Kasus Pagar Laut

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPR turut bertanya-tanya atas kesiapan Kades Kohod, Arsin membayar denda Rp 48 miliar sebagaimana yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Demikian disampaikapan Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo seusai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Firman mengaku tidak puas atas jawaban Trenggono terkait kasus pembangunan pagar laut di Tangerang Banten.

Bahkan ia pun menuding Trenggono terkesan menutupi aktor di balik proyek tersebut.

Baca: Akui Jadi Dalang yang Pasang Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Akui Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar

Trenggono sebelumnya menyebut bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan stafnya berinisial T.

Kata Trenggono, dua orang tersebut juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.

Firman meragukan kemampuan Arsin untuk membiayai proyek senilai Rp 48 miliar.

Oleh karena itu ia meminta KKP untuk memanggil kedua pelaku guna mengungkap dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Tuding Menteri KP Tutupi Kasus Pagar Laut Tangerang: Harus Diungkap Aktor di Belakangnya

Sumber: Tribunnews.com
   #Kades Kohod   #DPR   #Menteri KP   #pagar laut
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda