Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menangkap seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Azam Akhmad Akhsya atas kasus penerimaan suap sebesar Rp11,5 miliar.
Penerimaan suap oleh Azam ini terkait eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.
Sementara, sisanya, yaitu sebanyak Rp23,2 miliar, dibagi tiga antara Azam serta korban BG dan OS. Azam diketahui menerima sebanyak Rp11,5 miliar.
Saat menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar, Azam Akhmad Akhsya merupakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Di Kejari Jakbar, Azam menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi, dikutip dari badiklat.kejaksaan.go.id.
Dari Kejari Jakbar, Azam kemudian dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 24 Februari 2025 lalu.
Baca: Hujan Lebat Jelang Sidang Isbat, Pemantauan Hilal untuk Tentukan Awal Puasa Diprediksi Terganggu
Baca: Said Didu Sindir Jokowi, Usai Ada Rencana Bakal Diundang Prabowo ke Setiap Peresmian Proyek Warisan
Azam diketahui pernah menempuh studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Ia lulus tahun 2024 dengan tesisnya yang berjudul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Selain di Kejari Jakbar dan Landak, Azam pernah bertugas di Kejari Subang, Jawa Barat.
Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dilansir Kompas.com.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp6,6 M
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.