Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilarang menjenguk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditahan di rutan KPK.
Larangan ini datang dari Hasto sendiri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (27/2/2025) petang.
Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron KPK Harun Masiku.
Menurut Hasto, tugas dan tanggung jawab Megawati sudah banyak.
Baca: Megawati Sempat Janji Datangi KPK Jika Sekjen PDIP Ditangkap, Hasto: Ibu Tak Perlu Menjenguk Saya
Sehingga ia menyampaikan ke penasihat hukumnya untuk memohon kepada Megawati tidak perlu menjenguk dirinya.
Hasto mengaku Megawati menitipkan pesan untuk dirinya melalui pengacaranya, Maqdir Ismail.
Pesan tersebut berisi untuk terus menyalakan api perjuangan.
Hasto meyakinkan kondisinya baik selama satu pekan mendekam di Rutan KPK.
Dia bilang, bahkan saat ini menjadi rajin berolahraga bersama sesama tahanan.
Sebelumnya Hasto juga sudah diperiksa kemarin, Rabu (26/2/2025), oleh KPK setelah resmi ditahan.
Namun pada pemeriksaan kemarin, Hasto menyebut diperiksa sebagai saksi dari tersangka lainnya, yakni Donny Tri Istiqomah.
Sebagai informasi, Hasto ditahan penyidik KPK untuk waktu 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025.
Baca: JOKOWI EMOSI gegara DITUDUH Hasto Dalang Revisi UU KPK: Ngarang Cerita! Pakai Logika
Dia bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Larang Megawati Jenguk Dirinya di Sel Rutan KPK: Saya Dalam Keadaan Sehat
#Megawati Soekarnoputri # Hasto Kristiyanto # Maqdir Ismail # KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.