Laporan wartawan Bangka Pos - Adi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM-Aksi pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg atau gas melon ke tabung gas 5 kg dan 12 kg di Kota Pangkalpinang, dibongkar jajaran Polsek Bukit Intan, Selasa (25/2).
Dari hasil pengungkapan tersebut diringkus tiga tersangka yang berperan sebagai pekerja berinisial E, G dan H. Sementara dua pemilik tempat pengoplosan berinisial P dan H, berhasil melarikan diri ketika akan dibekuk polisi.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolsek Bukit Intan, Kompol Alief Rahman Banyu Aji, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (26/2). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.