Laporan wartawan Tribun Banten - Ade Feri
TRIBUN-VIDEO.COM- Tim kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 dinilai telah merugikan kliennya.
Ketua kuasa hukum Zakiyah-Najib, Cecep Ashari menjelaskan, penilaian tersebut lantaran selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024, pasangan Zakiyah-Najib tidak pernah ada laporan yang ditindak lanjuti dalam konteks kecurangan Pilkada.
Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk menempuh jalur hukum melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.