Laporan wartawan, Sriwijaya Post - Ardani
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan dan menahan oknum mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berinisial S ke dalam penjara.
Pasalnya mantan Kades Petanang itu diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBD Desa hingga Rp 1,2 miliar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.