Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Bangka Pos - Rizky Irianda Pahlevi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pasca-terbitnya Instruksi Presiden 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 tahun 2025, kini sudah ada sekitar 300 orang yang harus dirumahkan hingga ada yang terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Hal ini pun diungkapkan Sekretaris Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bangka Belitung, Wendo Irwanto seusai melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung pada Jumat (21/2/2025).
Wendo mengatakan Instruksi Presiden 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 tahun 2025, memberikan dampak atau kerugian bagi dunia perhotelan. (*)
# efisiensi anggaran # Babel # PHK
Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran di Babel, 300 Pegawai Hotel & Restoran Dirumahkan hingga PHK
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.