Megawati Larang PDIP Ikut Retret, Wamendagri Tunggu Kepala Daerah 'Partai Banteng' hingga Sore Nanti

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta kadernya menunda mengikuti retret di Akmil, Magelang, Jumat (20/2/2025).

Hal ini buntut ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Bima Arya menegaskan bahwa pelaksanaan retret bagi kepala daerah merupakan amanat dari Undang-Undang. 

Menurutnya, retret bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. 

Baca: Megawati Turun Gunung Pegang Kendali Penuh PDIP seusai Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Baca: Golkar Kritik Instruksi Megawati soal Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retreat seusai Hasto Ditahan KPK

Ia menyebut biasanya kegiatan seperti ini berlangsung lebih dari satu bulan di Lemhannas atau BPSDM, tapi kali ini dipadatkan menjadi tujuh hari.

Terkait jumlah kepala daerah yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut, Bima Arya mengaku belum bisa memastikan lantaran menunggu data lengkap.

Selain itu, pihaknya juga akan mengumumkan sikap Kemendagri tergadap peserta yang absen pada sore hari.

Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan hingga pukul 15.00 WIB terkait siapa saja kepala daerah yang hadir di retret.

Mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir, Bima Arya menyatakan bahwa tidak ada konsekuensi hukum secara langsung berdasarkan undang-undang. 

Namun, keputusan lebih lanjut akan disampaikan setelah data kehadiran terkumpul.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Wamendagri Sebut Retret Kepala Daerah Amanat UU, Konsekuensi Ketidakhadiran Diumumkan

#Megawati Soekarnoputri # Hasto Kristiyanto # Bima Arya Sugiarto

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda