Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Bangka Pos - Adi Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolresta Pangkalpinang , Kombes Pol Gatot Yulianto secara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Raffi Akbar , Senin (17/2/2025).
Ia terjerat kasus asusila yang mencuat pada Juli 2024 lalu.
Bripda Raffi Akbar diduga terlibat perbuatan asusila terhadap tahanan wanita berinisial ZS (30) yang merupakan tersangka kasus prostitusi online. (*)
# Pangkalpinang # Bripda Raffi Akbar # PTDH # pemecatan # Kasus asusila
Tersangkut Kasus Asusila dengan Tahanan Wanita, Anggota Polresta Pangkalpinang Dipecat Tidak Hormat
Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Bangka Pos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.