Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Kades Kohod, Arsin bin Asip sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.
Selain Arsin, Bareskrim pun menetapkan tiga lainnya sebagai tersangka yakni Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua orang berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Dalam hal ini, pihak kepolisian belum menahan keempat tersangka meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan belum ditahannya Arsin Cs, dikarenakan pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ Bareskrim Minta Imigrasi Segera Cegah Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.