Kades Kohod Cs Dicekal Kasus Pagar Laut, Bareskrim Minta Imigrasi Cegah Tersangka Lakukan Perjalanan

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Nila

Video Production: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Kades Kohod, Arsin bin Asip sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Selain Arsin, Bareskrim pun menetapkan tiga lainnya sebagai tersangka yakni Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua orang berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

Dalam hal ini, pihak kepolisian belum menahan keempat tersangka meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Alasan belum ditahannya Arsin Cs, dikarenakan pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ Bareskrim Minta Imigrasi Segera Cegah Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda