BREAKING NEWS: Kades Kohod Resmi Jadi Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Begini Perannya!

Editor: Damara Abella Sakti

Video Production: Muhammad Arief Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada hari ini yang dihadiri pihak eksternal.

Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya sepakat untuk menetapkan empat tersangka, termasuk Arsin, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa.

Djuhandhani menjelaskan, Arsin sebagai terlapor diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri, yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Baca: Nusron Wahid Ungkap Sosok Pejabat yang Bakal Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut di Tangerang & Bekasi

"Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi, termasuk Kantor Desa dan rumah Kepala Desa Kohod.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

Setelah hampir tiga minggu menghilang, Arsin muncul kembali di hadapan publik.

Baca: Akhirnya Hasto Buka Suara terkait Kasus Harun Masiku: Ini Kepentingan Politik Kekuasaan

Terakhir kali ia terlihat adalah saat Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengunjungi lahan laut yang memiliki SHGB dan SHM pada 24 Januari 2025.

Dalam konferensi pers di kediamannya pada 14 Februari 2025 lalu, Arsin memberikan klarifikasi terkait penghilangan dirinya.

Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kliennya tidak melarikan diri ke luar negeri, melainkan tetap berada di Desa Kohod untuk menjaga kondusivitas masyarakat yang terpecah menjadi dua kubu: pendukung dan penolak.

Yunihar juga menegaskan bahwa Arsin hanyalah korban dalam kasus ini, terjebak oleh pihak ketiga berinisial SP dan C yang menawarkan bantuan dalam penerbitan sertifikat.

"Arsin tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Ia hanya melayani SP dan C dalam pengurusan tersebut," kata Yunihar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kades Kohod Resmi Jadi Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Apa Perannya?


#Tangerang # Pagar Laut # Tersangka  # Kades Kohod # BREAKING NEWS

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda