Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap sepasang kekasih di Kota Semarang telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pada Senin (17/2).
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun dihadirkan langsung dalam sidang etik yang berlangsung selama enam jam itu.
Keduanya terlihat mengenakan seragam dan rompi hijau bertuliskan patsus.
Saat digiring menuju ruang sidang oleh personel Propam, Aiptu Kusno dan Aipda Roy hanya menunduk.
Baca: Propam Mengusut Oknum Polisi Mamuju Tengah Sulbar yang Diduga Menghamili dan Paksa Pacarnya Aborsi
Hasil sidang etik memutuskan dua oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi demosi masing-masing delapan tahun dan tujuh tahun.
Aiptu Kusno dijatuhi sanksi lebih berat karena pernah bermasalah sebelumnya, yakni kasus penelantaran keluarga.
Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.
Terkait putusan ini, Kusno dan Roy menerima serta tak mengajukan banding.
Sebagai informasi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy melakukan aksi pemerasan terhadap pelajar di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Aksi keduanya kemudian viral seusai direkam oleh warga.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tidak Dipecat, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Polisi Semarang Pemeras Warga Cuma Dihukum Demosi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.