Sanksi Demosi Lebih Berat, Aiptu Kusno Oknum Polisi yang Peras Warga Ternyata Pernah Bermasalah

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum polisi pelaku pemerasan terhadap warga di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno rupanya tercatat pernah memiliki masalah.

Yakni menelantarkan keluarganya hingga harus menjalani sidang disiplin.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dalam keterangan di Mapolda Jateng pada Senin (17/2) malam mengatakan, pelanggaran Kusno tersebut jadi pertimbangan dalam pemberian hukuman.

Alhasil Kusno dijatuhi sanksi lebih berat dari Aipda Roy Legowo yakni demosi selama delapan tahun.

Terkait kasus penelantaran keluarga, Artanto mengaku tak mengetahui pasti kapan tepatnya.

Baca: Propam Mengusut Oknum Polisi Mamuju Tengah Sulbar yang Diduga Menghamili dan Paksa Pacarnya Aborsi

Hanya saja, kejadian tersebut terjadi sudah cukup lama.

Sebagai informasi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy melakukan aksi pemerasan terhadap pelajar di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Aksi keduanya kemudian viral seusai direkam oleh warga.

Kemudian Kusno dan Roy menjalani sidang etik pada Senin (17/2) malam.

Selain mendapat sanksi demosi, keduanya harus menjalani pembinaan mental selama sebulan di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.

Kemudian meminta maaf pada korban di depan sidang etik.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Semarang Pemeras Warga Tak Dipecat Cuma Demosi, Padahal Pernah Terlantarkan Keluarga

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda