LIVE: 2 Oknum Polisi yang Peras Pasangan Kekasih di Semarang Tidak Dipecat, Hanya Dijatuhi Demosi

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Tengah menjatuhi sanksi demosi bagi dua oknum polisi yang ketahuan memeras sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah.

Dua oknum bernama Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo mendapatkan sanksi demosi masing-masing delapan tahun dan tujuh tahun.

Baca: Viral Oknum Polisi Diduga Paksa Pacar Aborsi di Mamuju Tengah, Bripda NI Diperiksa Propam

Sanksi diberikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Jateng selama hampir enam jam pada Senin (17/2).

Adapun alasan dua polisi tersebut tak dipecat karena selama proses etik berlangsung bersikap jujur.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan pada Senin malam.

(*)

#polisi #kodeetik #polisiperaswarga #semarang #jawatengah

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda