Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Tengah menjatuhi sanksi demosi bagi dua oknum polisi yang ketahuan memeras sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah.
Dua oknum bernama Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo mendapatkan sanksi demosi masing-masing delapan tahun dan tujuh tahun.
Baca: Viral Oknum Polisi Diduga Paksa Pacar Aborsi di Mamuju Tengah, Bripda NI Diperiksa Propam
Sanksi diberikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Jateng selama hampir enam jam pada Senin (17/2).
Adapun alasan dua polisi tersebut tak dipecat karena selama proses etik berlangsung bersikap jujur.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan pada Senin malam.
(*)
#polisi #kodeetik #polisiperaswarga #semarang #jawatengah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.