TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akan menindak tegas sopir bus yang kedapatan masih menggunakan klakson telolet.
Adapun, penertiban klakson telolet ini sebagai tindak lanjut maraknya anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu klakson telolet untuk divideokan.
Mengutip Tribunnews pada (17/2), hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2025).
Pihaknya menyatakan akan menertibkan semuanya, terhadap pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek.
"Kami tertibkan semuanya tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek," katanya saat ditemui di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2025).
Adapun, penindakan tegas oleh pihak kepolisian adalah penilangan.
Agus menuturkan penindakan "tilang" sesuai bunyi Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memang dalam operasi keselamatan lalu lintas ada tiga cara bertindak pertama preemtif 40 persen, kedua preventif 40 persen, dan 20 persen penindakan termasuk yang nanti kita tilang itu (klakson telolet)," ujar dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menuturkan sanksi klakson telolet berupa hukuman penjara selama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Akan Tilang Sopir Bus yang Masih Bandel Pakai Klakson Telolet, Sanksinya Denda dan Penjara
Baca: Driver Taksi Online Dikeroyok Pengendara di Tengah Tol Kebon Jeruk Jakbar, Emosi gara-gara Diklakson
Baca: Mobil Damkar di Sragen Terjebak Konvoi Pesilat, Tak Diberi Jalan Meski Diklakson Berkali kali
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.