Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam proses pemalsuan surat izin berupa surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Hal ini diungkapkan Arsin melalui Kuasa Hukumnya, Yunihar.
Menurut pengakuan Arsin kepada Yunihar, stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan warga selama ini palsu.
Karena Arsin tidak merasa pernah menandatangani surat tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kades Kohod Bantah Palsukan Surat Izin Pagar Laut, Sebut Ada Pihak Ketiga yang Terlibat, Inisial S
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.