Laporan wartawan Tribun Bengkulu - Bima Kurniawan
TRIBUN-VIDEO.COM- Ar (40), oknum PNS di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan.
Staf di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara ini menjanjikan pekerjaan sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) kepada sejumlah kenalannya dengan bayaran uang.
Namun pekerjaan GBD yang dijanjikan Ar tak kunjung diterima sehingga korban memilih melaporkan Ar ke polisi.
Dari aksinya ini, Ar yang juga mantan kepala sekolah di Bengkulu Utara berhasil meraup ratusan juta rupiah
Menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kerja sebagai GBD ini, polisi menangkap Ar pada Kamis dini hari (13/2/2025.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.