TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara seputar Vadel Badjideh, atas pemeriksaan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Lolly.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menegaskan kalau penyidik sudah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Nurma menambahkan kalau penetapan Vadel menjadi tersangka setelah melewati serangkaian pemeriksaan dari penyidik, ditambah dengan dua alat bukti kuat.
Baca: Vadel Badjideh Terancam Hukuman Berat seusai Jadi Tersangka, Klien Razman Nasution Langsung Ditahan
"Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, diantaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum," ucapnya.
Vadel rupanya terancam hukuman cukup berat, karena kekasih Lolly itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara.
"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Nurma masih belum bisa memastikan apakah Vadel Badjideh akan ditahan selama 20 hari. Hanya saja Vadel masih berada dibawah pengawasan penyidik.
"VA sampai Sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," ujar Nurma Dewi.
(Tribun-video.com)
Baca berita terkait lainnya di sini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.