Razman Bakal Tempuh Praperadilan usai Vadel Badjideh Tersangka Asusila Terhadap Anak Nikita Mirzani

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan upaya hukum lainnya setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila terhadap anak artis Nikita Mirzani yakni Laura Meizani Mawardi atau Lolly.

Upaya hukum lain yang ingin ditempuh oleh Razman seperti mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Vadel.

Terlebih, Vadel Badjideh telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan seusai dietapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2025).

Diketahui Vadel Badjideh langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Polres Metro Jaksel Tetapkan Vadel Badjideh Tersangka Atas Laporan Nikita Mirzani, Langsung Ditahan

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.

Adapun penetapan tersangka tersebut usai Vadel menerima 53 pertanyaan dan dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kendati demikian, terkait upaya hukum lain yang akan ditempuh, Razman kembali menyerahkan semua keputusan terhadap kliennya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vadel Badjideh Ditahan, Harapan Nikita Mirzani Kesampaian

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda